POSKOTA.CO.ID - Sosok pendakwah kondang Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam dugaan korupsi yang melibatkan Eks Bupati Pati Sudewo.
Pemilik nama asli Miftah Maulana itu dicurigai terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut setelah namanya mencuat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, salah seorang saksi yang dihadirkan membeberkan dugaan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Gus Miftah dari Sudewo.
Baca Juga: Agama Temon Sekarang Apa? Ini Fakta yang Jarang Diketahui
Dugaan Keterlibatan Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Pati
Pada saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kesaksian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin terkait berita cara pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya dalam proses penyidikan.
Dalam BAP itu, Dheki Martin menyatakan bahwa ada aliran dana sebesar Rp100 juta yang masuk ke kantong Gus Miftah. Di persidangan, Dheki pun membenarkan pertanyaan JPU tanpa bantahan.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa mengonfirmasi sosok yang dimaksud Dheki.
Baca Juga: GIIAS 2026 Cetak Sejarah Baru, Penyelenggaraan Pameran Otomotif dengan Jumlah Merek Terbanyak
"Iya," jawab Dheki.
Kesaksian Dheki itu menjadi jawaban bagi JPU bahwa memang ada aliran dana sebesar Rp100 juta yang diterima Gus Miftah dalam perkara DJKA.
"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah, soalnya kurang lebih berapa tadi? Rp100 juta rupiah," kata JPU KPK.
