POSKOTA.CO.ID - Kolektor seni Douglas Latchford, menarik perhatian publik usai dua arca Buddha perunggu berusia lebih dari 1.200 tahun akhirnya kembali ke Indonesia.
Kedua arca Buddha tersebut dikembalikan oleh Jaksa Amerika Serikat, Damian Williams, kepada Pemerintah Indonesia melalui program repatriasi yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
Benda purbakala yang dipulangkan ke Indonesia itu sendiri berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8.
Masing-masing arca memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci. Berdasarkan hasil penyelidikan otoritas Amerika Serikat, kedua arca itu diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh kelompok penjarah beberapa dekade silam.
Setelah dicuri, benda-benda bersejarah tersebut berpindah tangan melalui jaringan perdagangan barang antik internasional hingga akhirnya dibeli oleh Douglas Latchford yang saat itu berdomisili di Bangkok, Thailand.
Pengembalian kedua arca ini menjadi bagian dari kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan ilegal benda cagar budaya sekaligus mengembalikan warisan sejarah kepada negara asalnya.
Kemudian, penyelidikan mengungkap bahwa antara tahun 2003 hingga 2007, Douglas Latchford menjual kedua arca tersebut bersama berbagai artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor.
Selama bertahun-tahun, Latchford diduga menyembunyikan asal-usul sebenarnya dari benda-benda tersebut.
Ia disebut memberikan informasi yang menyesatkan mengenai riwayat kepemilikan (provenance) agar artefak curian itu tampak memiliki asal yang sah.
Praktik tersebut memungkinkan benda-benda hasil penjarahan masuk ke pasar seni internasional dan diperjualbelikan dengan nilai yang sangat tinggi.
Dalam dokumen perkara United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., kedua arca tersebut diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".
