Ketentuan Baru PHK dalam UU Cipta Kerja: Karyawan Swasta dengan 4 Kriteria Ini Bisa di Berhentikan Tanpa Pemberitahuan

Kamis 03 Jul 2025, 14:40 WIB
Ilustrasi Pekerja Swasta. Pasal 151 UU Cipta Kerja mengatur 4 situasi PHK tanpa pemberitahuan, mulai dari pensiun hingga meninggal dunia. Ini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi Pekerja Swasta. Pasal 151 UU Cipta Kerja mengatur 4 situasi PHK tanpa pemberitahuan, mulai dari pensiun hingga meninggal dunia. Ini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjadi landasan baru dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

UU ini, yang kerap disebut sebagai UU Omnibus Law, mencakup berbagai penyederhanaan perizinan dan aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu poin yang menuai perhatian publik adalah aturan mengenai PHK tanpa pemberitahuan terhadap karyawan swasta dalam kondisi tertentu.

Perubahan ini dinilai dapat memberikan kejelasan hukum bagi pengusaha sekaligus memicu kekhawatiran akan perlindungan hak pekerja.

Baca Juga: Disahkan dalam UU ASN! Kategori PPPK Ini Resmi Dihentikan dan Dilarang Bekerja Kembali di Instansi Pemerintah

Dalam implementasinya, UU Cipta Kerja menyebutkan empat kategori khusus di mana perusahaan dapat melakukan PHK tanpa wajib memberitahu karyawan terlebih dahulu.

Aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian bisnis, meski tetap menimbulkan pro-kontra di kalangan pekerja dan pengusaha.

Mekanisme PHK dalam UU Cipta Kerja

Berdasarkan Pasal 151 Ayat 1 UU Cipta Kerja, pengusaha, karyawan, dan pemerintah diharapkan mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan alasan PHK kepada karyawan atau serikat pekerja.

Jika karyawan menolak keputusan PHK, penyelesaian harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Apabila perundingan gagal, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun, dalam kondisi tertentu, pengusaha tidak perlu memberikan pemberitahuan PHK kepada karyawan. Siapa saja yang termasuk dalam kategori ini?

Baca Juga: Prabowo Dukung UU Perampasan Aset di Hadapan Buruh: Enak Aja Udah Nyolong Enggak Dikembalikan 

4 Kategori Karyawan yang Bisa Langsung Di-PHK Tanpa Pemberitahuan

  1. Karyawan yang Mengundurkan Diri Secara Sukarela

Jika seorang pekerja memutuskan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, perusahaan tidak perlu memberikan pemberitahuan PHK karena permintaan berasal dari karyawan.

  1. Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Bagi karyawan kontrak (PKWT), hubungan kerja otomatis berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian. Perusahaan tidak perlu mengeluarkan pemberitahuan PHK selama tidak ada perpanjangan kontrak.

  1. Karyawan yang Telah Mencapai Usia Pensiun

Jika seorang pekerja telah memenuhi syarat usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perusahaan dapat menghentikan hubungan kerja tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

  1. Karyawan yang Meninggal Dunia

Dalam kondisi karyawan meninggal dunia, hubungan kerja secara otomatis berakhir tanpa perlu pemberitahuan PHK dari perusahaan.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tetap Bisa Jerat Korupsi di BUMN Meski Ada UU Baru, Ini Alasannya!

Protes dan Kritik dari Serikat Pekerja

Meski aturan ini telah tertuang dalam UU Cipta Kerja, beberapa serikat pekerja menyoroti potensi penyalahgunaan, terutama dalam kasus pengunduran diri yang diduga dipaksa.

Mereka menuntut pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak yang merugikan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya.

Dengan berlakunya aturan ini, dunia usaha diharapkan lebih fleksibel, namun di sisi lain, hak-hak pekerja tetap harus dilindungi.


Berita Terkait


News Update