POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjadi landasan baru dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
UU ini, yang kerap disebut sebagai UU Omnibus Law, mencakup berbagai penyederhanaan perizinan dan aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu poin yang menuai perhatian publik adalah aturan mengenai PHK tanpa pemberitahuan terhadap karyawan swasta dalam kondisi tertentu.
Perubahan ini dinilai dapat memberikan kejelasan hukum bagi pengusaha sekaligus memicu kekhawatiran akan perlindungan hak pekerja.
Dalam implementasinya, UU Cipta Kerja menyebutkan empat kategori khusus di mana perusahaan dapat melakukan PHK tanpa wajib memberitahu karyawan terlebih dahulu.
Aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian bisnis, meski tetap menimbulkan pro-kontra di kalangan pekerja dan pengusaha.
Mekanisme PHK dalam UU Cipta Kerja
Berdasarkan Pasal 151 Ayat 1 UU Cipta Kerja, pengusaha, karyawan, dan pemerintah diharapkan mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan alasan PHK kepada karyawan atau serikat pekerja.
Jika karyawan menolak keputusan PHK, penyelesaian harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Apabila perundingan gagal, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun, dalam kondisi tertentu, pengusaha tidak perlu memberikan pemberitahuan PHK kepada karyawan. Siapa saja yang termasuk dalam kategori ini?
Baca Juga: Prabowo Dukung UU Perampasan Aset di Hadapan Buruh: Enak Aja Udah Nyolong Enggak Dikembalikan
4 Kategori Karyawan yang Bisa Langsung Di-PHK Tanpa Pemberitahuan
- Karyawan yang Mengundurkan Diri Secara Sukarela