Ketentuan Baru PHK dalam UU Cipta Kerja: Karyawan Swasta dengan 4 Kriteria Ini Bisa di Berhentikan Tanpa Pemberitahuan

Kamis 03 Jul 2025, 14:40 WIB
Ilustrasi Pekerja Swasta. Pasal 151 UU Cipta Kerja mengatur 4 situasi PHK tanpa pemberitahuan, mulai dari pensiun hingga meninggal dunia. Ini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi Pekerja Swasta. Pasal 151 UU Cipta Kerja mengatur 4 situasi PHK tanpa pemberitahuan, mulai dari pensiun hingga meninggal dunia. Ini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Jika seorang pekerja memutuskan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, perusahaan tidak perlu memberikan pemberitahuan PHK karena permintaan berasal dari karyawan.

  1. Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Bagi karyawan kontrak (PKWT), hubungan kerja otomatis berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian. Perusahaan tidak perlu mengeluarkan pemberitahuan PHK selama tidak ada perpanjangan kontrak.

  1. Karyawan yang Telah Mencapai Usia Pensiun

Jika seorang pekerja telah memenuhi syarat usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perusahaan dapat menghentikan hubungan kerja tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

  1. Karyawan yang Meninggal Dunia

Dalam kondisi karyawan meninggal dunia, hubungan kerja secara otomatis berakhir tanpa perlu pemberitahuan PHK dari perusahaan.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tetap Bisa Jerat Korupsi di BUMN Meski Ada UU Baru, Ini Alasannya!

Protes dan Kritik dari Serikat Pekerja

Meski aturan ini telah tertuang dalam UU Cipta Kerja, beberapa serikat pekerja menyoroti potensi penyalahgunaan, terutama dalam kasus pengunduran diri yang diduga dipaksa.

Mereka menuntut pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak yang merugikan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya.

Dengan berlakunya aturan ini, dunia usaha diharapkan lebih fleksibel, namun di sisi lain, hak-hak pekerja tetap harus dilindungi.


Berita Terkait


News Update