POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini merupakan terobosan baru dalam upaya percepatan penyerapan tenaga honorer di seluruh Indonesia, sekaligus bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Keberadaan PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 2.
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, mereka tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan berhak memperoleh berbagai manfaat, asalkan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh honorer dapat segera terserap ke dalam sistem kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.
PPPK Paruh Waktu: Skema Khusus bagi yang Gagal Seleksi Tahap 2
MenPAN RB menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2, namun tetap diberi kesempatan untuk bergabung dalam sistem ASN dengan skema kerja fleksibel.
Meski bekerja paruh waktu, mereka tetap dianggap sebagai bagian dari ASN dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"PPPK paruh waktu bukanlah pegawai kelas dua. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, sama seperti ASN lainnya," tegas juru bicara KemenPAN RB dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Tahap 2? Honorer Masih Berpeluang Dapat Gaji Tinggi Lewat Skema Baru Ini!
Kewajiban yang Harus Dipatuhi
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Menaati seluruh peraturan perundang-undangan
- Memegang teguh nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku
- Menjaga netralitas, terutama dalam politik praktis