POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2 tahun 2025.
Pengumuman ini menjadi titik terang bagi tenaga honorer berkode R3, R3B, dan R3T, yang kini berpeluang diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu sebelum berpotensi menjadi PPPK Penuh Waktu.
Lantas, apa sebenarnya makna kode-kode tersebut, dan bagaimana nasib penerimanya? Simak penjelasan lengkap berikut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi bagi Honorer Gagal Seleksi Tahap 2, Ini Kewajiban dan Haknya
Memahami Kode R3, R3B, dan R3T
Kode R3, R3B, dan R3T merujuk pada kategori tenaga honorer non-ASN yang terdaftar dalam sistem KemenPAN RB, tetapi memiliki dasar pengangkatan yang berbeda:
- R3: Tenaga honorer yang terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 untuk PPPK Tahap 1.
- R3B: Tenaga honorer dengan dasar yang sama, tetapi masuk dalam seleksi PPPK Tahap 2.
- R3T: Tenaga honorer yang terdata lewat Keputusan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2025, umumnya untuk kategori khusus.
Meski berasal dari keputusan berbeda, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada perbedaan nasib antara ketiganya.
"Semua akan melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu sebelum berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI 30 Juni 2025.
Baca Juga: Cair 1 Juli 2025! Ini Besaran Gaji PPPK Golongan SMA dan D3 Terbaru
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan honorer berkode L yang langsung diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, pemegang kode R3, R3B, dan R3T harus menjalani tahap evaluasi kinerja selama satu tahun dengan ketentuan:
- Kontrak Awal: Diangkat selama 1 tahun dengan perjanjian kerja resmi.
- Evaluasi Triwulanan: Kinerja dinilai setiap 3 bulan meliputi disiplin, produktivitas, dan kontribusi.
- Evaluasi Tahunan: Jika kinerja memuaskan, instansi dapat mengusulkan perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.
"Pengusulan harus diselesaikan dalam 7 hari kerja setelah penetapan formasi oleh Menteri PANRB," jelas Zudan.
Perbedaan dengan Kode L dan Kesetaraan R2-R3
Tenaga honorer berkode L mendapatkan jalur lebih cepat karena kualifikasi khusus, seperti masa kerja panjang atau posisi strategis. Sementara R3, R3B, dan R3T harus melalui proses evaluasi.