Disahkan dalam UU ASN! Kategori PPPK Ini Resmi Dihentikan dan Dilarang Bekerja Kembali di Instansi Pemerintah

Rabu 02 Jul 2025, 16:31 WIB
Kategori PPPK yang resmi dihentikan (Sumber: Ist.)

Kategori PPPK yang resmi dihentikan (Sumber: Ist.)

POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan Undang-Undang ASN, beberapa kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi diberhentikan dan tidak diperbolehkan lagi bekerja di lembaga pemerintahan setelah ketentuan ini berlaku.

UU ASN No. 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk mekanisme pemberhentian PPPK dari instansi pemerintah.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dan wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Pemberhentian PPPK dapat dilakukan secara hormat atau tidak hormat, tergantung pada alasan dan prosedur hukum yang diatur dalam UU ASN.

Baca Juga: Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan

Berikut kategori PPPK yang resmi diberhentikan:

1. Pemberhentian dengan Hormat

  • Meninggal dunia
  • Masa kontrak kerja telah berakhir
  • Mengajukan pengunduran diri
  • Adanya kebijakan pemerintah atau restrukturisasi organisasi yang menyebabkan pengurangan PPPK
  • Ketidakmampuan fisik atau mental sehingga tidak dapat menjalankan tugas sesuai perjanjian

2. Pemberhentian dengan Hormat (Bukan Atas Permintaan Sendiri)

Dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, untuk tindak pidana tanpa rencana

  • Melanggar disiplin berat sebagai PPPK
  • Gagal memenuhi target kinerja yang disepakati dalam perjanjian kerja

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: 4 Langkah Ini Wajib Dilakukan Honorer Belum Dapat Pengumuman

3. Pemberhentian dengan Tidak Hormat

  • Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  • Dihukum penjara karena tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Dihukum penjara minimal 2 tahun atau lebih untuk tindak pidana yang dilakukan secara terencana

Berita Terkait


News Update