POSKOTA.CO.ID - Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak kehilangan taji dalam memberantas korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat berbicara di hadapan media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Netizen Soroti Usulan KPK Soal Dana Besar untuk Parpol, Ramai-ramai Protes di Media Sosial
Budi menyampaikan, lembaganya tetap memiliki otoritas penuh untuk melakukan berbagai langkah pemberantasan korupsi di BUMN, mulai dari edukasi hingga tindakan hukum.
"Kami tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara menyeluruh di sektor BUMN, baik dalam bentuk pencegahan, pendidikan, penindakan maupun supervisi," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa para direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas di tubuh BUMN masih dikategorikan sebagai penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Oleh karena itu, tindakan korupsi di lingkup BUMN tetap bisa diproses KPK.
“Kerugian yang terjadi di BUMN tetap masuk dalam kategori kerugian negara,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Dugaan Skandal Dana CSR Bank Indonesia
Sebagai bentuk penegasan sikap kelembagaan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran pada awal Mei 2025. Edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh unit di internal KPK untuk memastikan tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi, termasuk di perusahaan milik negara.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga sempat menyoroti sejumlah pasal dalam UU BUMN yang dinilai berpotensi membatasi peran KPK dalam menangani kasus korupsi di BUMN.