BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Bogor menetapkan status konflik skala kota terkait polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hambal (MIAH) di Bogor Utara.
Kebijakan ini diumumkan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa, 17 Juni 2025, setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pimpinan DPRD pada Jumat, 13 Juni 2025, lalu.
“Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menetapkan status keadaan konflik skala kota sebagai upaya membuka ruang dialog dan mencegah potensi gesekan sosial yang lebih besar,” ujar Dedie.
Polemik pembangunan Masjid MIAH sudah berlangsung sejak 2016. Pemerintah sempat mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi dibekukan akibat penolakan warga sekitar.
Baca Juga: 25 Pejabat Dilantik, Pemkab Bogor Percepat Penataan Birokrasi
Yayasan pengelola kemudian menggugat ke PTUN, yang memutuskan pembangunan bisa dilanjutkan. Namun, penolakan masyarakat masih berlanjut sehingga izin kembali dibekukan.
Dedie mengatakan, pemerintah sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan damai, termasuk menawarkan relokasi lokasi, pengelolaan bersama, dan wacana pembelian lahan oleh pemerintah daerah.
Pemkot juga menunjuk Pusat Mediasi Nasional untuk memfasilitasi dialog, tetapi hingga kini belum ada kesepakatan.
“Pemerintah Kota Bogor terus mencarikan berbagai solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan damai. Kami sudah menunjuk Pusat Mediasi Nasional untuk melakukan dialog yang konstruktif, namun sampai saat ini belum ada respons positif,” kata Dedie.
Baca Juga: Denny Mulyadi Resmi Jadi Sekda Kota Bogor, Siap Tuntaskan Jabatan hingga 2027
Sebagai langkah darurat, Pemkot menutup sementara kawasan pembangunan masjid, membatasi akses pihak tidak berwenang, serta melanjutkan mediasi dengan prinsip musyawarah dan keadilan.