BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dugaan peredaran produk susu tak layak edar dengan label kedaluwarsa yang telah dimanipulasi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Bogor Kota, AKBP Indra Ranu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan di kawasan Talang, Bogor Kota.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah toko grosir yang memasarkan produk susu bermerek Indomilk dengan label kedaluwarsa yang dipalsukan. Dua orang tersangka berinisial M dan F berhasil diamankan dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa label kedaluwarsa pada sejumlah produk susu tersebut telah diganti atau dihapus, kemudian ditempelkan tanggal baru yang seolah-olah masih berlaku,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Puluhan Orang Tua Murid Sekolah Al Kareem di Bekasi Utara Merasa Ditipu Pengelola
Setelah ditelusuri lebih lanjut, produk susu tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang penyimpanan di wilayah Depok.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memperoleh barang-barang tersebut melalui seorang sales yang datang langsung ke toko.
Meski mengaku baru dua kali menerima barang, para pelaku menyadari sejak awal bahwa produk tersebut merupakan barang reject atau tidak layak edar.
Namun demikian, mereka tetap menjualnya kembali ke konsumen dengan harga yang jauh lebih murah.
“Berdasarkan pengakuan memang baru beberapa kali menerima dari sales yang datang ke toko grosirnya," ujarnya.
"Artinya ketika si sales datang itu, pelaku dan sales sudah masing-masing mengetahui bahwa produk ini adalah sudah keadaan kedaluwarsa."