Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan BPJS Kesehatan

Minggu 15 Jun 2025, 21:07 WIB
Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan BPJS Kesehatan (Sumber: Pinterest)

Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan BPJS Kesehatan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID Masalah kesehatan mental seperti stres atau kecemasan tak boleh diabaikan.

Kabar baiknya, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi ke psikolog menggunakan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.

Dengan BPJS Kesehatan, semua biaya akan ditanggung. Sehingga Anda tidak perlu repot memikirkan biaya.

Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Layak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Senilai Rp600 Ribu

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Datanglah ke Puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS.

Konsultasikan kondisi kesehatan mental Anda, seperti stres berat atau kecemasan yang mengganggu.

Baca Juga: 5 Alasan BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk ke Rekening: Ini Syarat, Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

2. Dapatkan Surat Rujukan dari Dokter FKTP

Jika dokter FKTP menilai Anda membutuhkan bantuan psikolog, mereka akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS atau klinik psikologi). Surat ini berlaku maksimal 3 bulan.

Baca Juga: Panduan Mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tahapannya!

Ilustrasi kesehatan mental (Sumber: Pixabay)

3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Saat ke fasilitas lanjutan, siapkan dokumen:


Berita Terkait


News Update