POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Bantuan ini disalurkan dalam dua tahap, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total nilai Rp600.000 per penerima. BSU ditujukan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
Bantuan ini secara khusus diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, penerima harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id!
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mengimbau para pekerja untuk segera memverifikasi data dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses pencairan berjalan lancar. Bagi yang memenuhi syarat, dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank yang terdaftar.
Kriteria Penerima BSU 2025
Bantuan ini memiliki sejumlah persyaratan ketat, di antaranya:
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) yang berlaku.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Klik menu "Cek Status Penerima BSU".
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi data diri secara lengkap, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP
- Pastikan semua data benar dan aktif.
- Klik "Lanjutkan".
- Status penerima BSU akan muncul.
Jika muncul pesan "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)", berarti pekerja tersebut tidak memenuhi syarat. Namun, jika muncul laman update rekening, segera lakukan pembaruan data bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
Cara Update Rekening BSU 2025
Untuk memastikan dana BSU dapat ditransfer, pastikan rekening bank aktif. Berikut tahapannya:
- Masuk ke laman "Update Rekening" di situs BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
- Klik "Lanjutkan".
- Akan muncul notifikasi:
- "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
- "Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."
Baca Juga: Aturan BSU Kemnaker 2025, Siapa Berhak Menerima dan Cara Cek Status Penerima