· Kartu BPJS/KIS dan fotokopinya
· KTP dan fotokopi
· Kartu Keluarga dan fotokopi
· Surat rujukan dari FKTP
· Diagnosis dari dokter FKTP
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Resmi, Apakah Saldo Bansos Rp600.000 Sudah Cair?
4. Daftar dan Konsultasi dengan Psikolog
Daftarkan diri di loket administrasi RS atau klinik. Kemudian masuk sesi:
· Psikolog: akan melakukan tes emosional, wawancara, dan memberi strategi coping.
· Psikiater (jika rujukan diarahkan ke psikiater): bisa memberikan diagnosa dan meresepkan obat
5. Tindak Lanjut & Ambil Obat (Jika Diperlukan)
Jika psikiater memberi resep, Anda bisa mendapatkan obat-obatan yang ditanggung BPJS melalui program rujuk balik (PRB).
Psikolog umumnya tidak memberi obat, tetapi Anda bisa kembali untuk terapi lanjutan sesuai kebutuhan.