Wajib Tahu! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Layak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Senilai Rp600 Ribu

Minggu 15 Jun 2025, 12:06 WIB
Daftar pekerja yang tidak layak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Daftar pekerja yang tidak layak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Simak siapa saja yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025.

Pemerintah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan utama bahwa penerima adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan akan menerima dana sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kriteria penerima BSU tahun 2025 antara lain:

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Rp600.000 Uang Gratis BSU 2025 di Situs bsu.kemnaker.go.id

  • Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun berjalan.
  • Jika gaji melebihi Rp3.500.000, maka masih bisa lolos jika sesuai dengan UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Namun, terdapat sejumlah kelompok pekerja yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan ini, yaitu:

  • Bukan WNI atau tidak memiliki NIK yang valid.
  • Tidak terdaftar atau tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April/Mei 2025.
  • Memiliki gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK di wilayahnya.
  • Sudah memperoleh bantuan sosial lain dari pemerintah di tahun yang sama, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Sudah tidak bekerja (karena PHK atau mengundurkan diri) sebelum periode kepesertaan yang ditentukan.
  • Tidak memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI untuk wilayah Aceh.
  • Tidak termasuk dalam data yang diajukan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem SIPP.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Dapatkan Rp600.000 Hanya untuk yang Memenuhi Syarat

Demikianlah daftar kelompok pekerja yang tidak berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 senilai Rp600 ribu.


Berita Terkait


News Update