BANJARMASIN, POSKOTA.CO.ID - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan bagi korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8. Santunan diserahkan kepada keluarga Nurul Rian Hidayat, seorang anak buah kapal (ABK) asal Dusun Sembung, Teja Timur, Pamekasan, Jawa Timur.
Santunan diserahkan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Kasubdit Biddokes Polda Kalimantan Selatan AKBP Supriyadi, kepada ahli waris istri korban, diwakili Faishol Lutfi, sepupu korban di Banjarmasin.
Awaluddin menyampaikan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian pelayanan kepada keluarga korban.
“Setelah proses verifikasi dinyatakan valid, untuk korban meninggal dunia kami akan serahkan secepatnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain santunan dari Jasa Raharja, terdapat pula perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja berupa santunan sebesar Rp20 juta bagi korban meninggal dunia, sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
“Terima kasih kepada semua stakeholders yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus memonitor perkembangan proses evakuasi dan pencarian korban serta memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8.
“Jasa Raharja hadir untuk memberikan kepastian pelayanan dan santunan korban,” tuturnya.
