POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan aturan tegas terkait pemberhentian dan penghentian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Regulasi ini menjadi babak baru dalam reformasi birokrasi, dengan menetapkan 13 kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak lagi berhak menerima penghasilan dari negara, baik gaji pokok maupun tunjangan.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam membersihkan institusi pemerintahan dari oknum yang melanggar aturan atau tidak memenuhi kewajiban sebagai abdi negara.
Baca Juga: Nominal Uang Makan PNS 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rincian per Golongan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan (Menpan RB), "Aturan ini tidak hanya tentang sanksi, tetapi juga upaya menciptakan tata kelola ASN yang lebih transparan dan berintegritas."
Latar Belakang Kebijakan
PNS selama ini dikenal sebagai profesi yang menjanjikan stabilitas finansial berkat jaminan gaji dan berbagai tunjangan dari negara.
Namun, UU ASN terbaru memperketat aturan dengan mencabut hak finansial tersebut bagi ASN yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi syarat, atau terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai pelayanan publik.
"Aturan ini dibuat untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN. Negara tidak akan mentolerir penyimpangan atau ketidakdisiplinan yang merugikan masyarakat," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rilis resmi.
Baca Juga: Update Terbaru! Besaran Tunjangan Makan PNS 2025 Sesuai Golongan, Berlaku Mulai Bulan Depan
13 Kategori PNS yang Tidak Lagi Berhak atas Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Pasal 58 UU ASN 2023, berikut rincian PNS yang kehilangan hak finansialnya:
- Diangkat sebagai Pejabat Negara