Contoh: Menteri, anggota DPR/DPD, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat tinggi negara lainnya.
- Menjabat di Lembaga Nonstruktural
Seperti komisioner KPU, Bawaslu, Ombudsman, atau lembaga independen di luar struktur pemerintahan.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang mengambil cuti tanpa dibiayai negara (misalnya cuti pribadi tanpa gaji).
- Ditahan sebagai Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana
Pemberhentian sementara berlaku hingga proses hukum selesai.
- Melanggar Ideologi Pancasila dan UUD 1945
Termasuk tindakan makar atau mendukung gerakan separatisme.
- Meninggal Dunia
Status kepegawaian otomatis berakhir.
- Telah Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas pensiun PNS tetap 58 tahun kecuali ada pengecualian khusus.
- Terkena Dampak Restrukturisasi Organisasi
Misalnya akibat pemangkasan jabatan atau efisiensi instansi.
- Ketidakcakapan Jasmani/Rohani
Dibuktikan dengan pemeriksaan medis atau psikologis resmi.
- Kinerja di Bawah Standar
Gagal memenuhi target kerja dalam evaluasi berkelanjutan.
- Pelanggaran Disiplin Berat
Seperti korupsi, pelecehan seksual, atau penyalahgunaan wewenang.
- Dihukum Penjara Minimal 2 Tahun (Tindak Pidana Umum)
Dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
- Dihukum karena Kejahatan Jabatan