PNS Wajib Tahu! Ini Daftar Pelanggaran yang Bikin Gaji dan Tunjangan Dipotong

Sabtu 14 Jun 2025, 14:45 WIB
PNS wajib tahu! beberapa pelanggaran yang bisa menghentikan gaji dan tunjangan menurut UU ASN terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

PNS wajib tahu! beberapa pelanggaran yang bisa menghentikan gaji dan tunjangan menurut UU ASN terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

Contoh: Menteri, anggota DPR/DPD, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat tinggi negara lainnya.

  1. Menjabat di Lembaga Nonstruktural

Seperti komisioner KPU, Bawaslu, Ombudsman, atau lembaga independen di luar struktur pemerintahan.

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang mengambil cuti tanpa dibiayai negara (misalnya cuti pribadi tanpa gaji).

  1. Ditahan sebagai Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana

Pemberhentian sementara berlaku hingga proses hukum selesai.

  1. Melanggar Ideologi Pancasila dan UUD 1945

Termasuk tindakan makar atau mendukung gerakan separatisme.

  1. Meninggal Dunia

Status kepegawaian otomatis berakhir.

  1. Telah Mencapai Batas Usia Pensiun

Batas pensiun PNS tetap 58 tahun kecuali ada pengecualian khusus.

  1. Terkena Dampak Restrukturisasi Organisasi

Misalnya akibat pemangkasan jabatan atau efisiensi instansi.

  1. Ketidakcakapan Jasmani/Rohani

Dibuktikan dengan pemeriksaan medis atau psikologis resmi.

  1. Kinerja di Bawah Standar

Gagal memenuhi target kerja dalam evaluasi berkelanjutan.

  1. Pelanggaran Disiplin Berat

Seperti korupsi, pelecehan seksual, atau penyalahgunaan wewenang.

  1. Dihukum Penjara Minimal 2 Tahun (Tindak Pidana Umum)

Dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

  1. Dihukum karena Kejahatan Jabatan

Berita Terkait


News Update