Sanksi DO untuk Resbob dari Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya karena Hina Suku Sunda dan Viking Persib

Senin 15 Des 2025, 15:05 WIB
Rektor UWKS buka suara soal pemberhentian Resbob yang langgar kode etik kampus karena konten bernuansa SARA dan tidak mengikuti perkuliahan. (Sumber: X/@KangManto123)

Rektor UWKS buka suara soal pemberhentian Resbob yang langgar kode etik kampus karena konten bernuansa SARA dan tidak mengikuti perkuliahan. (Sumber: X/@KangManto123)

POSKOTA.CO.ID - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, mahasiswa sekaligus konten kreator yang dikenal dengan nama Resbob.

Sanksi ini merupakan konsekuensi atas konten videonya yang menghina kelompok suporter Viking Persib Bandung dan suku Sunda, yang memicu gelombang kecaman publik.

Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, dalam pernyataan resmi video, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan internal yang menyeluruh.

Kampus menemukan bahwa konten yang dibuat Resbob melanggar Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, khususnya pada pasal pelanggaran berat.

Baca Juga: Mengenal Sosok Atalia Praratya yang Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil: Ini Profil, Perjalanan Karir, dan Kisah Cinta Mereka

"Konten tersebut tidak menjunjung tinggi nilai-nilai edukasi dan keadaban, serta mengandung penghinaan terhadap suku tertentu. Hal ini bertentangan dengan nilai kewijayakusumaan, Pancasila, dan komitmen kami menjaga kebhinekaan," tegas Nugrahini dalam pernyataan resmi video, Senin 15 Desember 2025.

Lebih lanjut, Rektor menyatakan bahwa selain pertimbangan etik, status akademik Resbob juga menjadi faktor. Meski terdaftar sebagai mahasiswa semester 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), pihak kampus mencatat bahwa Resbob tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh.

Proses Hukum Berjalan Beriringan

Video live Adimas Firdaus atau Resbob, kakak dari streamer Bigmo, viral diduga menghina suku Sunda. (Sumber: X/@opp_r4808)

Sementara sanksi akademis telah dijatuhkan, proses hukum terhadap Resbob terus bergulir. Pelaporan telah dilakukan oleh dua pihak: kelompok suporter Viking Persib Bandung dan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah bergerak melacak keberadaan Resbob.

"Tim telah menelusuri ke Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Pasuruan. Dari informasi yang didapat, pelaku diduga berpindah ke wilayah Jawa Tengah," ujar Hendra.

Baca Juga: Gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil, Benarkah Dipicu Isu Lisa Mariana? Ini Faktanya

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Resbob meminta maaf usai ucapannya yang menghina Suku Sunda. Dalam klarifikasinya, ia mengaku tidak sadar dan menyebut alkohol sebagai biang keladi. (Sumber: TikTok/@@resbobbb)

Berita Terkait


News Update