POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan terbaru mengenai tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Peraturan tersebut mengonfirmasi bahwa nominal uang makan PNS tidak akan mengalami perubahan pada tahun depan. Hal ini berarti besaran tunjangan yang diterima para pegawai negeri akan tetap sama dengan tahun 2025.
Meski tidak ada kenaikan, kebijakan ini tetap menjadi perhatian penting bagi sekitar 4,3 juta PNS di Indonesia. Sebab, uang makan merupakan salah satu komponen pendapatan tambahan yang berpengaruh pada kesejahteraan mereka sehari-hari.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS, PT Taspen Ungkap Tips agar Autentikasi Berjalan Lancar
Rincian Uang Makan PNS 2026
Berikut detail nominal uang makan per hari berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp35.000/hari
- Golongan II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
Meski dihitung per hari, penyaluran uang makan akan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok. Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Tak Ada Kenaikan, Namun Tetap Jadi Penyemangat
Meski nominalnya stagnan, uang makan tetap menjadi salah satu tunjangan yang dinantikan PNS. Sebagai salah satu bentuk kesejahteraan, tunjangan ini membantu meringankan kebutuhan harian para pegawai.
"Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan PNS, termasuk melalui tunjangan yang ada. Meski belum ada kenaikan tahun ini, kebijakan ini tetap menjadi bentuk perhatian negara," jelas juru bicara Kemenkeu dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Update Terbaru NIP PPPK dan CPNS 2024: Progres Penetapan Hingga Jadwal Pelantikan
Mengapa Tidak Naik?
Beberapa analis memprediksi, ketiadaan kenaikan uang makan PNS tahun 2026 disebabkan oleh fokus pemerintah pada efisiensi belanja negara. Namun, hal ini juga bisa dikaitkan dengan stabilitas ekonomi yang sedang dijaga pasca-pandemi.