Misalnya gratifikasi, suap, atau penggelapan dana negara.
Baca Juga: Update Terbaru NIP PPPK dan CPNS 2024: Progres Penetapan Hingga Jadwal Pelantikan
Konsekuensi Pemberhentian
PNS dalam kategori poin 5, 11, 12, dan 13 akan diberhentikan tanpa hormat dan dicoret dari daftar ASN. Sementara itu, kategori lain seperti pensiun atau cuti masih memungkinkan pemberhentian dengan hormat.
Dampak dan Respons
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Asosiasi ASN menyatakan dukungannya sebagai upaya pembersihan oknum nakal, namun menekankan pentingnya proses yang adil. "PNS harus mendapat pembelaan hukum sebelum diputuskan," kata Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Di sisi lain, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Wijayanti, mengingatkan agar evaluasi kinerja dilakukan transparan untuk menghindari penyalahgunaan aturan.
Apa yang Harus Dilakukan PNS?
ASN diimbau memastikan kesesuaian kinerja dan perilaku dengan ketentuan UU. Bagi yang terkena dampak, tersedia mekanisme banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tercipta ASN yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.