PNS Wajib Tahu! Ini Daftar Pelanggaran yang Bikin Gaji dan Tunjangan Dipotong

Sabtu 14 Jun 2025, 14:45 WIB
PNS wajib tahu! beberapa pelanggaran yang bisa menghentikan gaji dan tunjangan menurut UU ASN terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

PNS wajib tahu! beberapa pelanggaran yang bisa menghentikan gaji dan tunjangan menurut UU ASN terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

Misalnya gratifikasi, suap, atau penggelapan dana negara.

Baca Juga: Update Terbaru NIP PPPK dan CPNS 2024: Progres Penetapan Hingga Jadwal Pelantikan

Konsekuensi Pemberhentian

PNS dalam kategori poin 5, 11, 12, dan 13 akan diberhentikan tanpa hormat dan dicoret dari daftar ASN. Sementara itu, kategori lain seperti pensiun atau cuti masih memungkinkan pemberhentian dengan hormat.

Dampak dan Respons

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Asosiasi ASN menyatakan dukungannya sebagai upaya pembersihan oknum nakal, namun menekankan pentingnya proses yang adil. "PNS harus mendapat pembelaan hukum sebelum diputuskan," kata Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Di sisi lain, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Wijayanti, mengingatkan agar evaluasi kinerja dilakukan transparan untuk menghindari penyalahgunaan aturan.

Apa yang Harus Dilakukan PNS?

ASN diimbau memastikan kesesuaian kinerja dan perilaku dengan ketentuan UU. Bagi yang terkena dampak, tersedia mekanisme banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan aturan ini, pemerintah berharap tercipta ASN yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Berita Terkait


News Update