Biaya Hotel Dinas Pejabat ASN Naik! Kini Bisa Capai Rp9,3 Juta per Malam, Ini Aturan PMK Terbarunya

Sabtu 14 Jun 2025, 13:15 WIB
Tarif hotel dinas pejabat negara kini capai Rp9,3 juta per malam berdasarkan PMK terbaru. Bagaimana ketentuan untuk PNS? Baca selengkapnya di sini! (Sumber: X/@dinsosjabar)

Tarif hotel dinas pejabat negara kini capai Rp9,3 juta per malam berdasarkan PMK terbaru. Bagaimana ketentuan untuk PNS? Baca selengkapnya di sini! (Sumber: X/@dinsosjabar)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 ini menetapkan penyesuaian tarif akomodasi, transportasi, dan tunjangan harian, dengan kenaikan signifikan pada biaya penginapan.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah kenaikan batas maksimal biaya hotel untuk pejabat tinggi menjadi Rp9,3 juta per malam.

Perubahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan tingginya biaya akomodasi di sejumlah kota besar, seperti Jakarta. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pejabat negara hanya sebesar Rp8,72 juta per malam, artinya terjadi kenaikan sekitar 6,6 persen.

Baca Juga: Ini Syarat dan Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2025, Status Langsung ASN!

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk memastikan kenyamanan dan efektivitas kerja selama perjalanan dinas.

Namun, kebijakan ini langsung memantik perdebatan. Sebagian pihak mempertanyakan kenaikan anggaran di tengah upaya efisiensi belanja negara, sementara pejabat pemerintah membantah bahwa fasilitas ini diberikan dengan pengawasan ketat.

"Ini bukan hak mutlak, melainkan berdasarkan kebutuhan dinas yang harus dipertanggungjawabkan," tegas juru bicara Kemenkeu dalam rilis resminya.

Penyesuaian Tarif Hotel Dinas Berdasarkan Jabatan

Aturan terbaru ini membagi besaran biaya penginapan berdasarkan golongan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Eselon I:

  • Rp2,14 juta – Rp9,3 juta per malam (terutama untuk wilayah dengan tarif tinggi seperti DKI Jakarta).
  • Sebelumnya, tarif maksimal hanya Rp8,72 juta, artinya terjadi kenaikan sekitar 6,6%.

Pejabat Eselon II:

  • Rp1,63 juta – Rp4,91 juta per malam.

Berita Terkait


News Update