POSKOTA.CO.ID - Kasus penangkapan konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ujaran kebencian di dunia digital dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum, tetapi juga memunculkan refleksi mendalam tentang tanggung jawab moral pengguna media sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Kronologi Penangkapan Resbob
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengonfirmasi telah mengamankan Adimas Firdaus, seorang kreator konten yang dikenal dengan nama Resbob, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur setelah aparat melakukan pelacakan lintas provinsi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui jalur udara sebelum dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami detail waktu dan lokasi pasti penangkapan tersebut.
Banyaknya Laporan dari Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah Resbob di media sosial viral dan menuai reaksi keras publik. Konten tersebut dinilai menghina identitas kultural masyarakat Sunda dan memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat, khususnya komunitas pendukung Persib Bandung.
Menurut Polda Jabar, sejak video tersebut beredar, banyak laporan dan pengaduan masuk ke kepolisian. Meski demikian, karena objek laporan memiliki substansi yang sama, aparat hanya menerima satu laporan resmi sebagai dasar penanganan hukum. Seluruh aduan lainnya akan digabungkan dalam satu berkas perkara.
“Direktorat Siber Polda Jabar telah menerima laporan terkait konten yang menghina salah satu suku. Saat ini proses penyelidikan dan pendalaman masih terus berjalan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Ujaran Kebencian dan Dampak Sosialnya
Hasil patroli siber menunjukkan bahwa konten yang dibuat Resbob mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan antarkelompok masyarakat. Polisi menilai narasi yang disampaikan berpotensi memperkeruh hubungan sosial dan memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani.
Dalam upaya penegakan hukum, tim kepolisian melakukan penelusuran ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, Pasuruan, hingga wilayah Jawa Tengah.
