POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan pencairan tunjangan makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah tantangan ekonomi saat ini. Besaran tunjangan yang diberikan bervariasi, dengan nilai tertinggi mencapai Rp902.000 per bulan untuk PNS golongan IV.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para PNS, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi.
Adanya perbedaan besaran tunjangan berdasarkan golongan menimbulkan berbagai tanggapan dari kalangan ASN. Sebagian menyambut positif kebijakan ini, sementara yang lain berharap ada penyesuaian lebih merata.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perbedaan nilai tunjangan sudah mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing golongan.
Besaran Tunjangan Makan Berdasarkan Golongan
Tunjangan makan PNS tahun 2025 dibagi berdasarkan golongan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari (maksimal Rp770.000/bulan).
- Golongan III: Rp37.000 per hari (maksimal Rp814.000/bulan).
- Golongan IV: Rp41.000 per hari (maksimal Rp902.000/bulan).
Perbedaan besaran tunjangan ini, menurut Kemenkeu, bertujuan menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing golongan. "Kebijakan ini memastikan prinsip keadilan bagi seluruh ASN," jelas juru bicara Kemenkeu dalam rilis resmi.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS, PT Taspen Ungkap Tips agar Autentikasi Berjalan Lancar
Syarat dan Ketentuan Pencairan
Tak semua PNS otomatis menerima tunjangan penuh. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:
- Kehadiran: Tunjangan dihitung berdasarkan daftar hadir harian selama bulan kerja.
- Waktu Pembayaran: Cair setiap awal bulan bersamaan dengan gaji pokok.
- Perjalanan Dinas: PNS yang bertugas dalam kota selama minimal 8 jam berhak menerima tunjangan.
- Mekanisme Transfer: Dana dikirim langsung ke rekening terdaftar masing-masing PNS.