Baca Juga: Strategi Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa prinsip Raperda KTR bukan larangan orang merokok, tapi untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.
Sehingga pihaknya juga bakal menyediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono.