Pengamat Sebut Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Belum Perlu, Ini Alasannya

Sabtu 14 Jun 2025, 18:13 WIB
Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta. (Sumber: Pixabay | Foto: ua_Bob_Dmyt_ua)

Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta. (Sumber: Pixabay | Foto: ua_Bob_Dmyt_ua)

Baca Juga: Strategi Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa prinsip Raperda KTR bukan larangan orang merokok, tapi untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.

Sehingga pihaknya juga bakal menyediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono.


Berita Terkait


News Update