Kadinkes Jakarta Sebut Denda Rp250 Ribu Bisa Buat Perokok Sembarangan Jera

Sabtu 14 Jun 2025, 12:37 WIB
Ilustrasi kawasan Malioboro,Yogyakarta kali ini Pemkot Yogyakarta memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta. (Sumber: Capture Instagram MalioboroExplore)

Ilustrasi kawasan Malioboro,Yogyakarta kali ini Pemkot Yogyakarta memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta. (Sumber: Capture Instagram MalioboroExplore)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Dinkes Jakarta, Ani Ruspitawati, menilai denda merokok sembarangan Rp250 ribu bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan langkah awal yang baik.

"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," ujar Ani saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Juni 2025.

Ia mengatakan, meski tergolong kecil, nominal tersebut bisa berdampak signifikan jika ditegakkan secara konsisten.

Baca Juga: Dinkes Jakarta Perkuat Surveilans Cegah Penularan Cepat Covid-19

"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera," tegasnya.

Ani menambahkan, keberhasilan aturan ini tak hanya bergantung pada besaran sanksi, melainkan juga dukungan dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

"Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," kata dia. (cr-4)


Berita Terkait


News Update