JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa larangan merokok dan sanksi denda hanya berlaku di kawasan-kawasan tertentu, bukan di seluruh wilayah Jakarta.
“Tidak ada larangan merokok sama sekali di Jakarta. Yang ada, kawasannya diatur,” kata anggota Pansus KTR, Ali Lubis Hakim, saat dihubungi Poskota, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR, diatur sanksi administrasi bagi pelanggaran larangan merokok di area yang ditetapkan. Dendanya berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp50 juta.
Baca Juga: Pansus DPRD Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Tahun Ini
Lubis menjelaskan, kawasan yang dimaksud meliputi ruang-ruang publik seperti mal, sekolah, rumah sakit, dan sejenisnya.
“Itu semua tempat yang saat ini juga sudah berjalan aturan larangan merokoknya,” ujar dia.
Sementara itu, tempat seperti warung kopi atau tempat nongkrong lainnya tidak termasuk dalam kawasan larangan.
“Untuk warkop tidak termasuk, hanya di tempat tertentu saja,” tegas Lubis. (cr-4)