JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta memastikan Perda KTR akan disahkan pada 2025.
Anggota Pansus KTR, Ali Lubis Hakim mengatakan pembahasan Perda saat ini masih berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Untuk kapan waktunya saya belum bisa pastikan. Tapi saya berharap dalam waktu dekat akan segera selesai," kata Ali saat dihubungi, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Desak Perubahan Perda Perlindungan Anak
Ali menilai, Perda KTR penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman, terutama bagi warga yang tidak merokok.
"Jakarta harus punya Perda KTR demi terciptanya udara yang sehat di ruang publik," ujarnya.
Dalam rancangan peraturan tersebut, disiapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda administratif sebesar Rp250 ribu hingga Rp50 juta.
"Untuk sanksi denda memang harus ada agar Perda memiliki marwah dan kekuatan. Denda maksimal bisa sampai Rp50 juta, bahkan ada sanksi pidana juga," jelas Ali.
Ia menegaskan bahwa DPRD menargetkan Perda ini selesai tahun ini.
"Target kita tahun ini selesai, kami akan usahakan," tandasnya. (cr-4)