JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas di DPRD DKI.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan pihaknya akan meminta pengelola gedung di Ibu Kota untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas merokok di lingkungan kerjanya.
"Pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung dilakukan agar penegakan aturan KTR dapat efektif," ujar Ani, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca Juga: Pansus KTR Sebut Larangan dan Denda Merokok di Jakarta Hanya Berlaku untuk Area Tertentu
Ani menegaskan, pengelola gedung juga akan dikenakan sanksi jika membiarkan karyawan atau pengunjung merokok sembarangan.
"Pengelola sebagai penanggung jawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan," tegasnya.
Selain pengawasan, Pemprov juga akan gencar melakukan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat.
"Melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat," kata Ani.
Dinkes Jakarta juga menyiapkan layanan konseling bagi warga yang ingin berhenti merokok.
"Menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas," ujarnya. (cr-4)