JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah warga mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta. Aturan ini bakal menjerat pelanggar dengan denda administratif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta jika merokok di kawasan yang telah ditentukan.
Misar, 50 tahun, warga RT 05 RW 006 Kayu Tinggi, Cakung Timur, menyambut baik rencana tersebut. Ia mengaku kerap terganggu dengan perokok yang tidak peduli lingkungan sekitar.
“Setuju banget kalau aturan itu nanti diberlakukan. Mereka kan biasanya ngerokok sembarangan. Saya bukan perokok, jadi terganggu banget, apalagi saya punya anak kecil,” kata Misar saat ditemui, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca Juga: Pansus DPRD Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Tahun Ini
Menurutnya, regulasi ini bisa menekan kebiasaan merokok sembarangan di ruang publik. Ia mencontohkan negara seperti Jepang dan Singapura yang sudah lama menerapkan kawasan khusus merokok.
“Kayak di Jepang dan Singapura tuh ada tempat khusus buat merokok. Bagus kayak begitu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Abim, 26 tahun, warga satu wilayah dengan Misar. Ia juga mendukung penuh penerapan aturan dan denda tersebut.
Baca Juga: Pansus KTR Sebut Larangan dan Denda Merokok di Jakarta Hanya Berlaku untuk Area Tertentu
“Saya sih setuju ya kalau aturan itu diberlakukan. Asapnya ganggu banget, dan biasanya mereka buang puntung rokok sembarangan,” tegas Abim.
Ranperda KTR saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih sehat, terutama bagi warga non-perokok dan anak-anak. (cr-4)