JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam tambang nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
"Sementara ini saya belum bisa memberikan statemen. Kita masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Nunung menegaskan, polisi akan terlibat aktif dalam penyelidikan perkara tambang nikel di Pulau Gag tersebut sesuai amanat undang-undang.
Di samping itu, pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, keputusan itu tidak mencakup IUP dari PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah
"Pasti lah (terlibat aktif), sesuai dengan undang-undang, kita boleh menyelidiki. Kecuali kalau undang-undangnya memang melarang," ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan atas temuan internal, bukan laporan masyarakat. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan tindak pidana yang ditangani Bareskrim Polri dari aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag.
Kendati demikian, Nunung menyatakan secara umum aktivitas pertambangan dapat dipastikan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, pemerintah telah mengatur kewajiban reklamasi dan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang. Reklamasi bertujuan untuk memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem yang terganggu akibat kegiatan tambang.
"Tidak ada tambang yang tidak menimbulkan dampak lingkungan. Karena itu ada aturan soal reklamasi, termasuk kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ucap dia.