Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi PT Gag Nikel Tetap Beroperasi? Ini Alasannya

Rabu 11 Jun 2025, 14:33 WIB
Dampak kerusakan lingkungan lebih besar dari keuntungan ekonomi! Pemerintah cabut 4 izin tambang nikel di Raja Ampat. PT Gag Nikel masih boleh beroperasi. (Sumber: Pinterest)

Dampak kerusakan lingkungan lebih besar dari keuntungan ekonomi! Pemerintah cabut 4 izin tambang nikel di Raja Ampat. PT Gag Nikel masih boleh beroperasi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia tersebut. Pencabutan izin dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam oleh tim gabungan lintas kementerian.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 10 Juni 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. "Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan hidup," tegas Prasetyo.

Baca Juga: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Memicu Polemik, Siapa Saja Aktor yang Bermain di Balik Layar?

Keputusan pencabutan izin ini terutama dilatarbelakangi oleh temuan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang.

Kawasan Raja Ampat yang ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark dinilai terlalu berharga untuk dikorbankan demi kepentingan pertambangan. Langkah ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat lokal yang selama ini menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Evaluasi Lintas Kementerian Jadi Dasar Pencabutan

Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil kajian komprehensif yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Sekretariat Negara.

“Presiden memimpin langsung rapat terbatas yang membahas persoalan izin tambang di Raja Ampat. Atas arahan beliau, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut,” tegas Prasetyo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis namun objektif dalam menyikapi informasi.

Empat Perusahaan Dicabut, Satu Diizinkan Tetap Beroperasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa empat perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin adalah:

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
  2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
  3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
  4. PT Nurham

Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai memenuhi syarat teknis, lingkungan, dan tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat.


Berita Terkait


News Update