Daftar Lengkap 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya, Beserta Pelanggarannya

Rabu 11 Jun 2025, 14:45 WIB
Siapa pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat yang kena sanksi pencabutan izin? Simak profil perusahaan, afiliasi konglomerat, dan bukti pelanggaran lingkungan yang terungkap! Baca selengkapnya. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Siapa pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat yang kena sanksi pencabutan izin? Simak profil perusahaan, afiliasi konglomerat, dan bukti pelanggaran lingkungan yang terungkap! Baca selengkapnya. (Sumber: X/@IndoPopBase)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Sekretaris Kabinet, Selasa 10 Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin tersebut setelah mempertimbangkan laporan lingkungan, masukan pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat setempat.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi PT Gag Nikel Tetap Beroperasi? Ini Alasannya

Alasan Pencabutan Izin: Lingkungan, Geopark, dan Aspirasi Masyarakat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan tiga faktor utama pencabutan izin:

  1. Pelanggaran Lingkungan: Berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, keempat perusahaan terbukti merusak ekosistem laut dan kawasan konservasi.
  2. Tumpang Tindih dengan Kawasan Geopark: Sebagian area tambang masuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi.
  3. Keputusan Politik (Ratas): Presiden Prabowo memprioritaskan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia, didukung masukan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

“Kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Keputusan ratas (atas perintah presiden) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” jelas Bahlil.

Baca Juga: Ramai Disorot Netizen! Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana Diduga Angkut Nikel di Raja Ampat, Siapa Pemiliknya?

Daftar 4 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Berikut profil perusahaan dan pelanggaran yang dilakukan:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

  • Lokasi: Pulau Manuran, Raja Ampat
  • Pemilik: Anak usaha PT Wanxiang Nickel Indonesia (afiliasi Vansun Group asal China).
  • Pelanggaran: Izin tambang melebihi luas Pulau Manuran (746,88 hektare), melanggar UU No. 1/2014 tentang Pulau-Pulau Kecil, sistem manajemen lingkungan tidak ada, menyebabkan sedimentasi di perairan. Eksplorasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan produksi 351 ribu ton feronikel per tahun.

PT Nurham

  • Lokasi: Yesner, Waigeo Timur (luas konsesi 3.000 hektare).
  • Keterangan: Minim informasi publik, tetapi tercatat dalam sistem pengadaan Pemprov Papua. Diduga tidak transparan dalam operasionalnya.

Berita Terkait


News Update