Revisi Peraturan Menteri No 5 Tahun 2025, Panduan Terbaru Penyaluran BSU Juni-Juli

Selasa 10 Jun 2025, 14:20 WIB
Cek peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, syarat penerimanya di sini. (Sumber: Istimewa)

Cek peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, syarat penerimanya di sini. (Sumber: Istimewa)

Agar subsidi ini tepat sasaran, revisi peraturan menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3.500.000 per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bukan anggota TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kriteria tersebut difokuskan untuk menyasar pekerja sektor swasta maupun informal yang rentan secara finansial, namun masih aktif dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para pekerja tidak perlu mengajukan permohonan manual, karena sistem akan mencocokkan secara otomatis berdasarkan basis data yang dimiliki oleh instansi terkait.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai Juni, Ini Solusi Jika Status Pencairan Masih 'Proses Verifikasi

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan turut serta mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Penerapan sistem audit digital turut diterapkan demi menjaga keakuratan data dan ketepatan penyaluran.

Strategi Optimal Memanfaatkan BSU 2025

Agar bantuan BSU dapat diterima tanpa kendala administratif, para pekerja disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan tidak bermasalah hingga April 2025.
  2. Memastikan gaji bulanan yang diterima tidak melebihi Rp3.500.000 sesuai slip gaji resmi.
  3. Menyimpan salinan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta rekening bank aktif yang sesuai nama pekerja.
  4. Secara berkala memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs www.kemnaker.go.id atau media sosial resmi @kemnaker.
  5. Menghindari informasi palsu atau hoaks dari sumber tidak terpercaya.

BSU bukan sekadar bantuan tunai, tetapi juga merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja, terutama pada masa transisi pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, pemanfaatan yang tepat dan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan ini menjadi sangat penting bagi para pekerja.


Berita Terkait


News Update