POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Bantuan tunai sebesar Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja aktif sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni–Juli dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang memenuhi syarat.
Total penerima manfaat BSU tahun ini diperkirakan mencapai 17,3 juta orang dari berbagai sektor pekerjaan.
Baca Juga: Update Terbaru BSU 2025: Ketahui Syarat hingga Cara Cek Status Penerima Bantuan Lewat HP di Sini!
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah kriteria individu yang berhak menerima bantuan BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (seperti PKH, BLT BBM, atau bantuan pemerintah lainnya)
Pemerintah juga memberikan alokasi khusus untuk sekitar 565.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: 9 Program Bansos Dicairkan Juni 2025 Usai Idul Adha: Dari PKH hingga BSU, Langsung Cair ke Rekening
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran dana dilakukan melalui dua metode utama:
1. Rekening Bank Himbara
Penerima yang memiliki rekening di bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan menerima dana langsung ke rekening masing-masing.
2. PT Pos Indonesia
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.