Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU Juni 2025 dari Pemerintah

Senin 09 Jun 2025, 14:27 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker.

Ilustrasi BSU Kemnaker.

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini menjadi salah satu bentuk intervensi fiskal untuk membantu pekerja sektor formal menghadapi tekanan ekonomi akibat dinamika global dan domestik.

Bagi Anda yang hingga bulan Juni 2025 belum menerima BSU, penting untuk memahami terlebih dahulu apakah Anda termasuk dalam kategori penerima yang ditetapkan pemerintah berdasarkan regulasi terbaru.

Apa Itu BSU 2025?

BSU 2025 merupakan bantuan pemerintah berupa dana tunai sebesar Rp600.000, diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Baca Juga: Bantuan Dana Program BSU 2025 Cair Pekan Ini? Cek Jadwal dan Syarat Penerima di Sini

Program ini ditujukan untuk pekerja yang memenuhi syarat tertentu dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dana bantuan disalurkan melalui dua metode utama:

  1. Transfer langsung ke rekening bank penerima di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
  2. Penyaluran tunai melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank

Jadwal Pencairan BSU 2025

Untuk jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sendiri akan berlangsuung mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.

Sedangkan dana yang diterima oleh para penerimanya masing-masing akan langsung mendapatkan Rp600.000 untuk 2 bulan sekaligus.

Baca Juga: Update Terbaru BSU 2025: Ketahui Syarat hingga Cara Cek Status Penerima Bantuan Lewat HP di Sini!

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria lengkap penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan)
  2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April atau Mei 2025
  3. Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten (UMP/UMK) masing-masing daerah
  4. Bekerja di sektor formal (karyawan swasta, buruh pabrik, guru honorer, dan sejenisnya)
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

Langkah-langkah Mengecek Status Penerima BSU


Berita Terkait


News Update