Update Terbaru BSU 2025: Ketahui Syarat hingga Cara Cek Status Penerima Bantuan Lewat HP di Sini!

Minggu 08 Jun 2025, 13:20 WIB
Update terbaru! Bantuan Subsidi Upah 2025 sudah bisa dicairkan. Simak panduan lengkap cek status penerima BSU resmi dari Kemnaker. (Sumber: Pinterest)

Update terbaru! Bantuan Subsidi Upah 2025 sudah bisa dicairkan. Simak panduan lengkap cek status penerima BSU resmi dari Kemnaker. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 mulai hari ini, Kamis 5 Juni 2025.

Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi pekerja formal yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang momen Idul Adha dan libur sekolah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli pekerja.

Baca Juga: Bantuan Dana Program BSU 2025 Cair Pekan Ini? Cek Jadwal dan Syarat Penerima di Sini

"Kami berkomitmen memberikan bantuan tepat waktu agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok dan persiapan hari raya," ujarnya. Bantuan ini disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli) dengan nominal Rp300.000 per bulan.

Pencairan BSU dilakukan melalui beberapa kanal, termasuk bank Himbara, Kantor Pos, dan bank syariah khusus wilayah Aceh.

Penerima bantuan diharapkan segera memeriksa status mereka melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. "Pastikan data Anda valid agar tidak mengalami kendala dalam pencairan," pesan Ida.

Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?

BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Bukan penerima bansos lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI

Jadwal dan Metode Pencairan

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni hingga Juli 2025 melalui:

  • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Kantor Pos (bagi yang tidak memiliki rekening)
  • Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh)

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Ini Kriteria, Besaran, dan Cara Penerimaan sesuai Permenaker No 5/2025

Cara Cek Status Penerima BSU 2025


Berita Terkait


News Update