Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih Utang ke Kantor? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Hukumnya

Senin 09 Jun 2025, 15:26 WIB
Apakah boleh debt collector pinjol melakukan penagihan ke kantor? Simak informasinya. (Sumber: Freepik)

Apakah boleh debt collector pinjol melakukan penagihan ke kantor? Simak informasinya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak warganet penasaran apakah debt collector pinjaman pinjaman online bisa menagih utang saat berada di kantor? Simak penjelasannnya berikut.

Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya penggunaan pinjaman online (pinjol) turut menghadirkan kekhawatiran akan praktik penagihan yang tidak etis oleh debt collector.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: apakah debt collector pinjol diperbolehkan menagih utang ke kantor tempat konsumen bekerja?

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terdapat sejumlah aturan ketat yang mengatur bagaimana dan di mana penagihan utang oleh pihak ketiga seperti debt collector dapat dilakukan.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang Sudah Legal Terdata di OJK

Penagihan Harus Sesuai Etika dan Regulasi

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, setiap penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab penuh atas proses penagihan yang dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk, termasuk debt collector.

"Penyelenggara dilarang menggunakan kekerasan, intimidasi, tekanan fisik maupun verbal, serta unsur diskriminatif dalam proses penagihan," tegasnya.

Dengan demikian, semua aktivitas penagihan utang harus dilakukan secara etis, transparan, dan tidak melanggar privasi serta martabat konsumen.

Jam dan Lokasi Penagihan Diatur Secara Ketat

Sesuai ketentuan POJK 22/2023, penagihan hanya dapat dilakukan pada hari kerja (Senin sampai Sabtu) dan pada jam operasional, yakni pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: 30 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Cek Daftarnya di Sini!

Terkait lokasi, penagihan dapat dilakukan di alamat tempat tinggal atau domisili konsumen dan alamat kantor atau tempat kerja.


Berita Terkait


News Update