POSKOTA.CO.ID - Ada semakin banyak orang yang kini sudah tak ragu lagi untuk meminjam dana cepat di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Layanan pinjol ataupun pinjaman daring (pindar) telah dianggap sebagai alternatif solusi keuangan yang paling mudah dan cepat bagi masyarakat.
Tahap butuh banyak syarat dan juga waktu lama, masyarakat sudah bisa memperoleh pinjaman ketika sedang kondisi darurat.
Baca Juga: Waspadai Ciri-Ciri HP Disadap oleh DC Pinjol Ilegal, Ini 4 Tanda yang Perlu Kamu Ketahui
Kendati demikian, agar kegiatan peminjaman uang tetap aman, masyarakat harus memastikan legalitas layan fintech lending yang digunakan.
Sebisa mungkin, pilihlah aplikasi pinjol legal atau pindar dan bukan pinjol ilegal untuk menghindari hal-hal buruk di masa mendatang.
Aplikasi pindar yang aman digunakan sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Aman Terhindar dari Penyebaran Data Pribadi
Jadi, hindari mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal jika tidak ingin terkena risiko buruk yang akan merugikan mu di kemudian hari.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal beserta daftar pindar yang sudah punya izin dari OJK.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal
Di bawah ini sudah ada sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga legal yang perlu diketahui masyarakat, seperti dikutip dari laman resmi OJK.