Daftar 65 Pinjol Legal Berizin OJK Juni 2025, Simak Ciri-cirinya!

Sabtu 07 Jun 2025, 20:39 WIB
Ilustrasi - daftar aplikasi pinjol legal OJK yang aman digunakan. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi - daftar aplikasi pinjol legal OJK yang aman digunakan. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Ada semakin banyak orang yang kini sudah tak ragu lagi untuk meminjam dana cepat di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Layanan pinjol ataupun pinjaman daring (pindar) telah dianggap sebagai alternatif solusi keuangan yang paling mudah dan cepat bagi masyarakat.

Tahap butuh banyak syarat dan juga waktu lama, masyarakat sudah bisa memperoleh pinjaman ketika sedang kondisi darurat.

Baca Juga: Waspadai Ciri-Ciri HP Disadap oleh DC Pinjol Ilegal, Ini 4 Tanda yang Perlu Kamu Ketahui

Kendati demikian, agar kegiatan peminjaman uang tetap aman, masyarakat harus memastikan legalitas layan fintech lending yang digunakan.

Sebisa mungkin, pilihlah aplikasi pinjol legal atau pindar dan bukan pinjol ilegal untuk menghindari hal-hal buruk di masa mendatang.

Aplikasi pindar yang aman digunakan sudah memiliki izin resmi  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Aman Terhindar dari Penyebaran Data Pribadi

Jadi, hindari mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal jika tidak ingin terkena risiko buruk yang akan merugikan mu di kemudian hari.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal beserta daftar pindar yang sudah punya izin dari OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Di bawah ini sudah ada sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga legal yang perlu diketahui masyarakat, seperti dikutip dari laman resmi OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal


Berita Terkait


News Update