Terjebak Galbay Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Aman Terhindar dari Penyebaran Data Pribadi

Sabtu 07 Jun 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi - Terjerat galbay pinjol.

Ilustrasi - Terjerat galbay pinjol.

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjol ilegal wajib diwaspadai agar terhindar dari segala bentuk ancaman serius yang bisa merugikan.

Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi yang mudah digunakan untuk kebutuhan mendesak, namun dibalik kemudahannya terdapat ancaman serius yang sering diabaikan seperti penyebaran data pribadi tanpa izin.

Modus tersebut banyak digunakan jika menggunakan layanan pinjol ilegal. Data nasabah seperti KTP, KK, hingga foto pribadi bisa disebarkan ke publik jika nasabah mengalami hambatan pembayaran.

Kasus ini banyak terjadi di platfom pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK, pelaku akan mengancam dengan menyebarkan data untuk menekan nasabah agar segera membayar tagihan.

Namun, jangan khawatir. Dilansir dari Youtube Andre Tuwan berikut ini adalah 3 cara aman untuk melindungi diri dari ancaman penyebaran data ketika menggunakan layanan pinjol.

Baca Juga: Hukum Pinjol yang Harus Diketahui jika Terpaksa Gagal Bayar, Bisa Dipenjara? Begini Penjelasannya

Cara Melindungi Data Pribadi Akibat Menggunakan Pinjol

  1. Bayar Cicilan Tepat Waktu

Bayarlah tagihan sesuai dengan syarat dan perjanjian yang sudah ditentukan saat sebelum mengajukan pinjaman. Buatlah pengingat tanggal jatuh tempo di kalender atau aplikasi reminder lainnya.

  1. Pahami Syarat dan Ketentuan

Cek izin akses yang diminta aplikasi, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera untuk verifikasi wajah, lokasi untuk verifikasi alamat, dan mikrofon untuk verifikasi suara.

Hapus aplikasi yang meminta akses kontak atau galeri foto.

  1. Gunakan Pinjol Legal OJK

Pilihlah daftar 97 pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan cek legalitas aplikasi di website resmi OJK.


Berita Terkait


News Update