POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit dari masyarakat yang saat ini sedang dalam kondisi terlilit utang karena terlanjur meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa pertimbangan yang matang.
Di era digitalisasi seperti sekarang ini, meminjam uang di aplikasi pinjol sudah bukan lagi menjadi hal yang tabu ataupun memalukan.
Pasalnya, banyak orang yang secara terang-terangan mengajukan pinjaman di layanan fintech lending.
Baca Juga: Daftar 65 Pinjol Legal Berizin OJK Juni 2025, Simak Ciri-cirinya!
Sejatinya, meminjam dana di pinjol bisa menjadi alternatif solusi keuangan terbaik yang bisa dipilih masyarakat asalkan mereka bijak dalam menggunakannya.
Sayangnya, sejumlah orang meminjam dana di pinjol tanpa pertimbangan yang matang, bahkan hanya sekadar ikut-ikutan atau FOMO.
Risiko Galbay Pinjol
Sejumlah tindakan di atas ini lah yang pada akhirnya akan membuat masyarakat berada dalam kesulitan karena tidak mampu melunasi utang yang ada.
Apalagi, jika tanggal jatuh tempo sudah semakin dekat, banyak masyarakat yang dibuat panik karena takut gagal bayar atau galbay pinjol.
Baca Juga: Waspadai Ciri-Ciri HP Disadap oleh DC Pinjol Ilegal, Ini 4 Tanda yang Perlu Kamu Ketahui
Salah satu risiko galbay pinjol yang menanti masyarakat dan cukup ditakuti adalah dihubungi hingga didatangi debt collector (DC) lapangan.
Kedatangan DC lapangan pinjol ke rumah memang sangat ditakuti masyarakat karena sikap DC yang terkenal kasar dan sering mengandalkan kekerasan saat menagih utang.