Risiko Galbay Pinjol Ilegal Mengintai, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menyesal

Sabtu 07 Jun 2025, 16:00 WIB
Ilustrasi cara menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

Ilustrasi cara menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

POSKOTA.CO.ID - Waspada! terdapat empat risiko jika Anda nekat untuk menggunakan layanan pinjol. Perhatikan sebelum menyesal.

Pinjaman online (pinjol) mungkin menjadi salah satu solusi ketika sedang membutuhkan dana darurat, namun waspada terhadap platform yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang berstatus ilegal.

Banyak risiko yang mengintai apabila menggunakan layanan pinjol ilegal. Saat ini banyak pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nasabah yang terjebak dalam pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan dari OJK. Dilansir dari Youtube Andre Tuwan, berikut adalah risiko yang akan muncul ketika menggunakan platform pinjol ilegal.

Baca Juga: Hukum Pinjol yang Harus Diketahui jika Terpaksa Gagal Bayar, Bisa Dipenjara? Begini Penjelasannya

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

  1. Bunga Pinjaman Tinggi

Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan menetapkan bunga maksimal 0,3% per hari atau sekitar 6% per bulannya, namun berbanding terbalik jika menggunakan layanan pinjol ilegal

  1. Denda Besar dan Tidak Wajar

Apabila nasabah mengalami gagal bayar maka akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar.

Contohnya, jika mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, lalu dikenakan bunga menjadi Rp2 juta, kemudian  akan didenda hingga Rp5 juta.

  1. Teror DC Mengancam

Pinjol ilegal akan menggunakan Debt Collector yang menagih tidak sesuai dengan aturan, mereka bisa melakukan berbagai cara agar nasabah bisa membayar tagihan

  1. Data Pribadi Disalahgunakan

Banyak kasus data pribadi nasabah yang mengalami gagal bayar disalahgunakan oleh pihak pinjol. Hal tersebut tentunya sangat merugikan. Bahkan data yang digunakan bisa dipakai untuk melakukan aksi penipuan.

Baca Juga: Benarkah Galbay Pinjol di Atas Rp20 Juta Bisa Dipenjara? Begini Faktanya


Berita Terkait


News Update