Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih Utang ke Kantor? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Hukumnya

Senin 09 Jun 2025, 15:26 WIB
Apakah boleh debt collector pinjol melakukan penagihan ke kantor? Simak informasinya. (Sumber: Freepik)

Apakah boleh debt collector pinjol melakukan penagihan ke kantor? Simak informasinya. (Sumber: Freepik)

Namun, penting untuk dicatat bahwa penagihan di tempat kerja hanya dapat dilakukan apabila konsumen telah memberikan persetujuan secara eksplisit. Tanpa izin tersebut, debt collector tidak memiliki dasar hukum untuk mendatangi kantor.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

UU PPSK, khususnya Pasal 306, memberikan perlindungan ekstra terhadap konsumen.

Apabila pelaku usaha jasa keuangan atau pihak penagih melanggar ketentuan dengan menyampaikan informasi yang keliru atau menagih secara intimidatif, dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Licik Menjebak Masyarakat, Ini 3 Modus Terbaru yang Digunakan

Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda minimal Rp25 miliar dan maksimal Rp250 miliar.

Langkah ini diambil untuk mendorong akuntabilitas dan profesionalisme dalam industri jasa keuangan, terutama dalam perlindungan hak-hak konsumen.

Tindakan yang Tidak Diperbolehkan

Berikut beberapa tindakan yang dilarang dalam proses penagihan utang:

  1. Menggunakan kekerasan fisik atau verbal
  2. Menyebarkan informasi pribadi konsumen tanpa izin
  3. Melakukan penagihan di tempat umum secara mempermalukan
  4. Menagih ke keluarga, rekan kerja, atau pihak lain tanpa persetujuan konsumen
  5. Menagih di luar jam dan hari yang telah ditetapkan

Tindakan yang Diperbolehkan

Sebaliknya, hal-hal berikut diizinkan selama sesuai dengan aturan:

  1. Melakukan penagihan pada alamat resmi konsumen
  2. Melakukan komunikasi penagihan dalam jam kerja
  3. Menyampaikan informasi tagihan secara sopan dan faktual
  4. Menagih di kantor apabila ada persetujuan dari konsumen

Konsumen Juga Punya Kewajiban

OJK menekankan bahwa meskipun pihaknya aktif melindungi hak konsumen, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi konsumen yang menunjukkan itikad buruk dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.

"OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," tegas Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen.

Dengan kata lain, penyelesaian kredit adalah tanggung jawab moral dan hukum dari setiap peminjam.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk menggunakan layanan pinjaman online. Selalu bijak dalam mengambil keputusan finansial.


Berita Terkait


News Update