POSKOTA.CO.ID - Di pertengahan tahun 2025 ini pemerintah resmi menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat.
Program BSU bertujuan untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan mengurangi beban ekonomi akibat kondisi ekonomi nasional dan global yang belum stabil.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.
Namun ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan upah ini, selengkapnya di bawah.
Baca Juga: Panduan Praktis Mengecek Pencairan BSU Juni 2025, Intip Selengkapnya di Sini!
Kriteria Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah persyaratan penerima BSU tahun ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak termasuk dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025 Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan fitur bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data pribadi Anda secara lengkap dan sesuai dokumen kependudukan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan" dan ikuti instruksi hingga proses verifikasi selesai.
Hasil pengecekan akan memberitahukan apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terekam di Database? Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000 Periode Juni–Juli 2025
Besaran dan Mekanisme Penyaluran
Setiap penerima BSU akan memperoleh dana sebesar Rp 300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000.
Dana bantuan ini disalurkan melalui bank-bank himbara (bank milik negara) atau rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh perusahaan tempat penerima bekerja.