POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pekerja Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu ini diharapkan dapat meringankan beban hidup di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.
Menaker Yassierli memastikan bahwa pencairan BSU tahun ini akan lebih cepat dari perkiraan. "Kami berkomitmen menyalurkan bantuan ini sebelum minggu kedua Juni 2025," tegasnya dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
Dengan demikian, penerima bisa segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan Online dan Dapatkan Rp300.000
BSU 2025 tidak hanya bertujuan menjaga daya beli pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor formal dan informal yang paling terdampak gejolak ekonomi global.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU 2025 harus memenuhi daftar berikut:
- WNI dengan NIK aktif.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah.
- Guru honorer termasuk prioritas penerima.
Total Bantuan Rp600 Ribu, Cair Sekaligus
Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan sekali pencairan sebesar Rp600 ribu, yang mencakup subsidi untuk periode Juni-Juli 2025. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui sistem terintegrasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, ikuti langkah berikut: