POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran Rp300.000, yang akan dicairkan pada Juni 2025.
BSU 2025 terdiri dari dua tahap penyaluran, yakni untuk bulan Juni dan Juli, masing-masing senilai Rp300.000. Namun, untuk mempermudah proses, pemerintah memutuskan untuk mentransfer seluruh bantuan dalam satu kali pencairan.
Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima di tengah tantangan global yang masih berdampak pada daya beli masyarakat.
Baca Juga: Program BSU 2025 Cair Sebelum Minggu Kedua Juni? Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima
Sebelum dana diterima, para calon penerima diwajibkan memastikan bahwa data rekening mereka telah valid dan terupdate di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Proses verifikasi ini penting untuk menghindari kendala teknis yang dapat menghambat pencairan dana bantuan. Bagi yang belum melakukan pembaruan data, segera lakukan pengecekan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar di sistem kependudukan.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (kecuali pekerja di daerah dengan UMP lebih tinggi yang memenuhi syarat tambahan).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau bansos sejenis.
Cara Cek Status dan Update Data Rekening BSU 2025
Untuk memastikan bantuan dapat diterima tanpa kendala, penerima harus melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi website BSU BPJS Ketenagakerjaan.