Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Ini Kriteria, Besaran, dan Cara Penerimaan sesuai Permenaker No 5/2025

Sabtu 07 Jun 2025, 12:50 WIB
Panduan lengkap BSU 2025, persyaratan gaji maksimal 3,5 juta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan tata cara verifikasi data penerima! (Sumber: Pinterest)

Panduan lengkap BSU 2025, persyaratan gaji maksimal 3,5 juta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan tata cara verifikasi data penerima! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dengan penghasilan rendah.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih fluktuatif.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan baru yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan bantuan ini.

BSU 2025 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan Online dan Dapatkan Rp300.000

Bagi pekerja yang ingin mengakses program ini, penting untuk memahami kriteria dan dokumen yang diperlukan. Simak syarat lengkapnya berikut ini agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai BSU 2025.

Apa Itu BSU 2025?

BSU 2025 merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi pekerja dengan upah rendah untuk membantu meringankan beban hidup.

Program ini menjadi salah satu upaya perlindungan sosial, terutama bagi pekerja yang terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair, Menaker Sebutkan Jadwal Pencairan Terbarunya

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam database kependudukan. Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada tenaga kerja lokal.

  1. Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta atau Sesuai UMK

Berita Terkait


News Update