SERANG, POSKOTA.CO.ID - WF, 26 tahun, warga Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serang.
Kepada polisi, WF mengaku nekat menjual sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sulit mendapat pekerjaan setelah sekian lama menganggur.
Dari tersangka WF, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 3 pack plastik klip bening, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi.
Kasat Reskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini, bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Enam Orang Diciduk
Warga yang tinggal di sekitar rumah, sejak lama mencurigai jika WF ini berjualan narkoba karena kerap kedatangan orang tak dikenal.
"Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung," ujar Bondan kepada Poskota, Sabtu, 7 Juni 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat sedang istirahat.
"Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar," jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita
Petugas juga mengamankan 3 pack plastik klip, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BA (DPO) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah Kasatreskoba.
Baru 2 Bulan Edarkan Sabu
Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan.
"Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka WF dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.