POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
SKB tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah sendiri merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa pemerintah sejak awal masa pemerintahan telah berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menyiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan menekan biaya kepemilikan rumah bagi MBR.
Salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau sekaligus mendorong pengembang membangun lebih banyak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tujuannya untuk mempermudah rakyat mendapatkan atau membangun rumah. Selain itu, juga memudahkan pengembang membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," ujar Tito saat memimpin rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan.
Pemerintah Perluas Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Melalui SKB tersebut, pemerintah juga memperluas cakupan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan batas penghasilan MBR berdasarkan kondisi ekonomi dan harga lahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program bantuan perumahan pemerintah.
Sebagai contoh, pada zona 1 batas penghasilan MBR untuk masyarakat yang belum menikah naik dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara bagi yang sudah menikah meningkat dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta per bulan.
