BANJARBARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi. Kepastian proses hukum ini menepis narasi bahwa pelanggar hanya diberi hukuman salat lima waktu.
"Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum, karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat," kata Adam dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Rabu, 28 Mei 2025.
Selain diproses hukum, kata Adam Erwindi, keenam anggota Polres HST itu, juga diberikan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual.
Termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang merupakan terobosan dari Kapolres HST.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba.
"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Adam Erwindi.
Adam Erwindi menegaskan, pernyataannya itu disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat atas beredarnya informasi terkait kasus ini.
Baca Juga: Gelar Job Fair Online, Bupati Karawang: Tekan Pengeluaran Pencari Kerja
Informasi yang beredar menyebutkan enam anggota Polres HST yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba hanya dihukum salat saja.